Azilah menerangkan, Najib memberikan instruksi untuk "menangkap dan membunuh" Altantuya pada 2006 silam.
Politisi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia (DPM) memandang Altantuya sebagai "mata-mata asing".
"DPM menjawab 'tembak mati", dengan menunjukkan gestur seolah-olah dia melukai lehernya sendiri," kata Azilah dalam kesaksian tertulisnya.
Azilah kemudian menanyakan lagi apa tujuan dari instruksi agar jenazah "si agen asing" dihancurkan dengan peledak.
Najib kemudian menjawab langkah itu dilakukan untuk menutupi jejak, dengan peledaknya bisa diambil dari gudang persenjataan.
Azilah menulis kesaksian itu sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Federal agar menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Dia dan anggota polisi lainnya, Kopral Sirul Azhar Umar, diputus bersalah dan divonis mati pada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 2009.
Vonis itu sempat direvisi Mahkamah Banding pada Agustus 2013, namun dipulihkan lagi oleh Pengadilan Federal Malaysia di 2015.
Di tengah pengadilan kasasi itu, Sirul kabur ke Australia pada 2004, di mana Putrajaya tak bisa mengupayakan ekstradisi.
Sebabnya, Parlemen Australia mempunyai perundang-undangan yang melarang adanya ekstradisi ke negara yang masih menganut hukuman mati.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,Grid.ID |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nesiana Yuko |