Pada 6 Januari 2020, Reynhard yang dijuluki polisi sebagai 'pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris' dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pria 39 tahun itu baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan bebas setelah mendekam di penjara selama minimal 30 tahun.
Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai 'predator seksual setan' yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.
Namun pada medio Oktober 2020, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut 'kejahatan seksual yang begitu berat'.
Hakim banding dalam putusan yang diterbitkan Jumat (11/12/2020) menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total.
Pasalnya hukuman seumur hidup tidak pernah diterapkan pada kasus selain pembunuhan.
Derita Penyakit Ini, Abdee Slank Disebut jadi Objek Percobaan Pengobatan Profesor Jepang, Kaka Ungkap Kondisinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |