Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Masih ingat dengan sosok pria yang dijuluki predator seks terbesar di Inggris bernama Reynhard Sinaga?
Untuk pertama kalinya, Greater Manchester Police telah merilis foto Reynhard Sinaga.
Foto Reynhard Sinaga dirilis menjelang film dokumenter BBC, Catching a Predator, tentang penyelidikan polisi atas kejahatan mengerikan yang dilakukan sang predator seks.
Foto tersebut merupakan foto saat Reynhard Sinaga dalam tahanan polisi ketika pertama kali ditangkap empat tahun lalu.
Dalam foto itu, Reynhard tampak babak belur dengan lebam di kedua matanya.
Beberapa lembar selotip medis tampak digunakan untuk menutup luka-luka di bagian alis mata.
Kondisi itu terjadi lantaran Reynhard dipukuli oleh salah satu korbannya, seorang atlet, yang siuman dan melawan saat tengah diperkosa.
Baca Juga: Korban Mencapai 206 Pria, Hukuman Reynhard Sinaga Diperberat Jadi 40 tahun Penjara
Foto tersebut jauh berbeda dari banyaknya foto selfie Reynhard yang bertebaran di media sosial Facebook dan Instagram.
Dilansir dari kompas.com, Reynhard divonis hukuman penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah membius dan memperkosa 48 pria di apartemennya di Manchester, Inggris.
Kepolisian meyakini korban mahasiswa doktoral ini mencapai lebih dari 200 pria.
Daniel, korban Reynhard yang pertama kali membuka identitasnya, mengaku 'tidak ingat apa-apa' ketika siuman di apartemen Reynhard.
Baru ketika detektif dari Kepolisian Manchester Raya memperlihatkan foto-foto serangan Reynhard dua tahun lalu, Daniel menyadari ia telah diperkosa.
"Mengerikan melihat diri saya begitu rapuh dalam foto-foto yang diabadikan orang lain," ujar Daniel.
"Anda bisa melihat saya dalam keadaan koma, saya tampak [seperti] sudah meninggal," lanjutnya.
Pada 6 Januari 2020, Reynhard yang dijuluki polisi sebagai 'pemerkosa paling parah dalam sejarah hukum Inggris' dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Pria 39 tahun itu baru diperbolehkan untuk mengajukan permohonan bebas setelah mendekam di penjara selama minimal 30 tahun.
Dalam vonis di pengadilan Manchester atas 159 kejahatan seksual terhadap 48 pria, Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai 'predator seksual setan' yang tidak akan pernah aman untuk dibebaskan.
Namun pada medio Oktober 2020, Kejaksaan Agung Inggris mengajukan permohonan hukuman seumur hidup total atau tidak dapat mengajukan permohonan bebas lagi ke Mahkamah Banding.
Jaksa dari Kejaksaan Agung Michael Ellis saat itu mengatakan kasus perkosaan itu menyangkut 'kejahatan seksual yang begitu berat'.
Hakim banding dalam putusan yang diterbitkan Jumat (11/12/2020) menolak permintaan hukuman seumur hidup secara total.
Pasalnya hukuman seumur hidup tidak pernah diterapkan pada kasus selain pembunuhan.
Dalam aksinya sejak Januari 2015 sampai Juni 2017, Reynhard mencari korbannya di luar klub-klub malam, diajak ke apartemennya, dibius kemudian diperkosa.
Reynhard memfilmkan aksinya terhadap korban yang tak sadarkan diri dengan dua telepon selulernya.
Reynhard ditangkap setelah seorang korban terbangun dan melawan aksi sang predator seks.
Dalam pembelaannya, Reynhard mengakui perbuatannya dilakukan atas dasar suka sama suka, walaupun dalam film yang ia buat, korban terlihat tidur dan tak sadarkan diri.
Kepolisian Manchester Raya mengatakan sejak Reynhard dipenjara pada awal Januari 2020, 23 korban lain telah teridentifikasi.
"Sebagai hasil dari penyelidikan lebih lanjut, pihak penyidik percaya bahwa Sinaga melakukan kejahatan seksual terhadap 206 pria," kata polisi Mabs Hussain.
(*)
Derita Penyakit Ini, Abdee Slank Disebut jadi Objek Percobaan Pengobatan Profesor Jepang, Kaka Ungkap Kondisinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Grid.ID |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nurul Nareswari |