Hingga akhirnya laporan terduga korban tetap ditolak karena tidak ada sertifikat vaksin.
"Padahal sudah menjelaskan tidak bisa vaksin lantaran ada penyakit dan korban juga ada surat keterangan dari dokter bahwa tidak bisa vaksin. Tapi suratnya di kampung, tidak dibawa, kan tidak mungkin harus pulang kampung dulu ambil surat, baru bisa buat laporan. Bahkan korban disuruh vaksin dulu, baru diterima laporan dugaan percobaan pemerkosaan itu," ujarnya.
Karena laporan mereka ditolak di SPKT Polresta Banda Aceh, akhirnya terduga korban beserta kuasa hukum dan LBH memutuskan untuk beralih melaporkan kasus tersebut ke Polda Aceh.
"Karena di Polresta laporan korban ditolak, kami langsung melaporkan ke SPKT Polda Aceh. Di sana korban dan kuasa hukum tidak diminta sertifikat vaksin, tapi laporan korban juga tidak diterima, karena alasan korban tidak mengetahui terduga pelaku," paparnya.
Kepala Bagian Operasional Polresta Banda Aceh, AKP Wahyudi pun mengkonfirmasi bahwa benar ada laporan percobaan pemerkosaan yang masuk.
"Masyarakat yang melapor kasus percobaan pemerkosaan itu benar ada. Tapi kami tidak serta-merta memerintahkan untuk keluar dari Mapolresta, karena petugas sore itu juga sudah mengantar pelapor ke bagian SPKT," kata Wahyudi.
Wahyudi menambahkan bahwa petugas SPKT juga telah menanyakan tentang kasus yang dialami sang gadis.
Wahyudi bahkan tak mengelak fakta bahwa sang petugas SPKT juga kembali menanyakan tentang sertifikat vaksin.
Menurutnya, petugas SPKT meminta bukti keterangan dokter yang membuktikan pelapor tidak bisa divaksin.
Petugas lalu menyuruh terduga korban untuk kembali keesokan harinya sambil membawa surat keterangan dari dokter.
"Kemudian kita sudah menyampaikan dan akhirnya kita menanyakan tentang sertifikat vaksin. Kalau belum (vaksin) kami bisa mengantarkan ke tempat vaksin," kata dia.
"Tapi karena yang bersangkutan memiliki komorbit, tidak bisa divaksin. Tapi tolong ditunjukkan surat dari dokter yang skrining bahwa yang bersangkutan tidak bisa divaksin. Kalau ada suratnya, besok kan bisa kembali lagi membawa surat untuk melapor," imbuhnya.
Sementara itu mengutip dari antaranews.com, Muhammad Qodrat menjelaskan bahwa kasus yang menimpa gadis 19 tahun itu berawal pada Minggu (18/10/2021).
Saat itu seorang pria tidak dikenal mengetuk pintu rumah sang gadis.
Apa Makna Jeruk dalam Perayaan Imlek 2025? Yuk Simak Filosofi si Bulat Manis Ini!
Source | : | Kompas.com,antaranews.com |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |