"Kalau 2,3 angka itu boleh dimiliki warga sipil biasa tentu saja, dengan mematuhi ketentuan, termasuk dengan pembayaran PNBP sebagaimana diatur dalam peraturan PNPB di UU Polri, jadi ada tarifnya, 3 angka itu 7,5 (juta) dan itu dibayarkan ke kas negara," ujarnya mengungkapkan.
Adapun terkait hukuman yang menanti, nantinya Rachel bakal menerima denda.
"Ini hanya tilang ya Denda 500 ribu atau kurungan 2 bulan," imbuh Sambodo.
Rachel Vennya dijadwalkan ulang untuk memberikan klarifikasi soal pelat RFS pada Selasa, (26/10/2021) sesuai dengan surat panggilan pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan ulang Rachel Vennya besok, dikarenakan ketidakhadirannya untuk menjalani pemeriksaannya pada Senin, (25/10/2021).
"Jadi diundur hari selasa," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, Senin (25/10/2021).
Sebelumnya, Argo menyebut pemeriksaan Rachel Vennya tidak jadi hari ini karena pihak yang bersangkutan beralasan tidak bisa hadir hari ini.
Baca Juga: Rachel Vennya Dijadwalkan Ulang Klarifikasi Plat Nomor RFS Besok
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |