"Saya trauma dan takut karena diteror sama pinjol, semoga polisi bisa kejar pelakunya," tutur M.
Melansir Tribunnews.com, Pinjol (Pinjaman Online) hanya boleh mengakses tiga data ini dari peminjam.
"Dalam rangka melindungi data pribadi pengguna, kami dari OJK melarang platform pinjol legal untuk mengakses selain dari 3 hal, yaitu hanya kamera, mikrofon, dan lokasi," ungkap Kepala OJK Solo, Eko Yunianto.
Data pribadi seperti kontak handphone dan galeri dilarang untuk diakses.
"Selain itu tidak boleh, sepanjang pinjol itu adalah pinjol terdaftar dan berizin dari OJK," tutur Eko.
(*)
Profil Tyler Bigenho, Suami Aurelie Moeremans yang Berprofesi Sebagai Dokter, Dikabarkan Alami Kecelakaan di AS
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |