Saat keduanya bertemu, SY menjanjikan akan menikahi korban dengan syarat mau melayaninya berhubungan badan.
Awalnya korban menolak, tapi lantaran diancam akan diadukan ke keluarganya ia pun terpaksa menuruti keinginan SY.
Tak hanya sekali, SY telah memperkosa korban sampai sepuluh kali.
"Korban mengaku dipaksa menemui dan melayani tersangka karena terbujuk rayuan dinikahi," ujar Kasat Reskrim.
"Korban yang terbujuk rayuan, akhirnya menuruti permintaan tersangka," ujar Iptu Nuca.
"Bahkan kejadian tersebut terjadi hingga 10 kali," sambungnya.
Korban sempat meminta pertanggungjawaban dari tersangka.
Source | : | Kompas.com,Bogor.tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |