SY pun merayu dengan mengatakan akan menikahi korban dan memberinya mahar emas dan uang tunai Rp 10 juta.
"Ketika korban meminta pertanggungjawaban dari tersangka," ujar Iptu Nuca.
"Tersangka SY berjanji akan bertanggungjawab dengan bujuk rayu akan dinikahi dengan mahar 10 mayam emas dan uang tunai Rp 10 juta," lanjutnya.
Kasus pemerkosaan ini pun ditangani Polres Aceh Utara.
"Orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara," ujar Nuca.
Melansir Kompas.com, menurut Ratih Ibrahim psikolog klinis, mengatakan bahwa trauma karena pelecehan seksual adalah trauma yang serius.
Dibutuhkan sesi terapi yang bisa berlangsung panjang sampai korban mampu untuk pulih.
Baca Juga: Laporkan Menantunya Sendiri ke Polisi, Nenek 72 Tahun Ngaku Dilecehkan 3 Kali, Begini Kronologinya
Source | : | Kompas.com,Bogor.tribunnews.com |
Penulis | : | Annisa Marifah |
Editor | : | Nurul Nareswari |