"Persangkaannya di Undang-undang tentang Kekarantinaan dan Wabah Penyakit," ungkapnya.
"Ancamannya adalah satu tahun penjara," tambah Kombes Pol Yusri Yunus.
(*)
Source | : | Kompas.com,Grid.ID,YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |