"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021), seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Tak berhenti di situ, Yusri mengatakan ada kemungkinan tersangka lain yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Tak hanya itu, Nirina juga meminta pihak kepolisian mendalami perihal bisnis yang kini dijalankan keluarga Riri.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
"Minta tolong ya pak ya, peraliran dananya juga, apakah bisnis frozen food yang dia jalankan sekarang sudah punya lima cabang ini merupakan hasil dari uang jerih payah ibu saya," pungkasnya.
Rupanya ART ibu Nirina Zubir tak hanya menggondol aset senilai Rp 17 miliar.
Akan tetapi, ia juga doyan berutang kepada mendiang ibu Nirina Zubir.
Hal ini terungkap dari adanya catatan kecil, tulisan tangan almarhum yang baru-baru ini ditunjukan oleh Nirina.