Grid.ID - Amarah jelas terlihat di raut wajah Nirina Zubir saat mengetahui borok asisten rumah tangga (ART) sang ibunda.
Bukan tanpa alasan, Nirina Zubair harus menelan pil pahit saat 6 sertifikat tanah milik sang ibu digondol ART bernama Riri Khasmita.
Tak ayal, 6 sertifikat tanah milik ibunya yang senilai Rp 17 miliar diam-diam dialih-milikkan sang ART.
Sempat melakukan mediasi secara kekeluargaan, pihak Riri Khasmita justru menghujat Nirina Zubir.
Keluarga ART itu mengatakan Nirina tak tahu terima kasih lantaran Riri telah merawat ibunya sejak tahun 2009 hingga tiada.
Emosinya kian membuncah, Nirina Zubir lantas melaporkan kejahatan Riri Khasmita dan keluarganya ke Polda Metro Jaya, pada Juni 2021 lalu.
Kini, pihak kepolisian telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka, dan dua lainnya yang diduga sebagai pihak notaris lain belum memenuhi panggilan polisi.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan oleh kepolisian yaitu, Riri Khasmita (ART), dan suaminya yang bernama Edrianto, serta seorang notaris bernama Farida.
Baca Juga: Nirina Zubir Beberkan Fakta Baru ARTnya yang Melakukan Kasus Mafia Tanah
Sementara dua lainnya yang urung memenuhi panggilan yakni mafia tanah yang kini tengah didalami polisi.
"Dua yang masih dalam pendalaman, tetapi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kenapa saya katakan ini, karena belum selesai, ini kasus masih terus berlanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (18/11/2021), seperti dikutip Grid.ID dari tayangan YouTube Intens Investigasi.
Tak berhenti di situ, Yusri mengatakan ada kemungkinan tersangka lain yang ikut terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 263, 264, 266, 372, dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen.
Tak hanya itu, Nirina juga meminta pihak kepolisian mendalami perihal bisnis yang kini dijalankan keluarga Riri.
“Enam surat ditukar sama mereka, sebagian diagunkan ke bank dan sebagian lagi dijual dan dugaan kami uangnya dipakai untuk bisnis ayam frozen yang sudah punya lima cabang,” ungkap Nirina Zubir.
"Minta tolong ya pak ya, peraliran dananya juga, apakah bisnis frozen food yang dia jalankan sekarang sudah punya lima cabang ini merupakan hasil dari uang jerih payah ibu saya," pungkasnya.
Rupanya ART ibu Nirina Zubir tak hanya menggondol aset senilai Rp 17 miliar.
Akan tetapi, ia juga doyan berutang kepada mendiang ibu Nirina Zubir.
Hal ini terungkap dari adanya catatan kecil, tulisan tangan almarhum yang baru-baru ini ditunjukan oleh Nirina.
"Tgl 12 Januari 19 Rere pinjem 20 lagi jadi 3 x 20 tgl 11-12-25-27," tulis ibu Nirina Zubir.
Lewat captionnya, Nirina mengungkap kekecewaannya.
"Ini adalah contoh notes2 yg almarhum ibu saya tulis mengenai pinjam meminjang uang tersangka riri khasmita…" ungkap @nirinazubir_.
Adanya bukti catatan kecil dari sang ibu itu menyadarkan Nirina dan keluarga untuk berani ambil langkah mendapatkan kembali hak keluarganya.
"Contoh notes2 kecil inilah yg menjadi pembuka mata kami terhadap tersangka…,," imbuhnya.
Selain itu, ibu dua anak itu juga mengabarkan perkembangan kasus yang kini tengah dijalaninya.
"Sekarang ini masih ada 2 notaris yg sudah menjadi TERSANGKA, tapi masih belum memenuhi panggilan polisi…atas nama Ina rosaina dan erwin riduan…
Mereka adalah PPAT JAKARTA BARAT Yg tanda tangannya tertera di sertifikat yg menjadi dasar balik nama menjadi atas nama riri khamita dan suaminya edrianto.
Kita lihat terus perkembangannya ya teman2…
Yuks #kawalterus kasus ini
Nanti na akan update lagi ya…," pungkasnya.
Semoga kasus Nirina Zubir cepat selesai dan masalah mafia tanah di Indonesia lekas terungkap.
(*)