"Awal terungkapnya kasus ini karena adanya ribut-ribut, ternyata orangtua korban ada yang tidak terima anaknya menjadi korban tindak pidana pencabulan," kata Kompol Rico Fernanda.
Kendati begitu, Kasat Kompol Rico Fernanda menduga, tindak pidana perbuatan cabul ini terjadi sejak bulan Oktober 2021 yang lalu.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.01 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang," kata Kompol Rico Fernanda.
Kemudian dilansir dari Kompas.com, kejadian serupa juga terjadi di Tangerang, Banten baru-baru ini.
Guru ngaji berinisial S disebutkan telah melakukan tindak pelecehan terhadap 2 muridnya yang masih di bawah umur.
Diungkap salah satu paman korban, yakni F, S telah mengakui kesalahannya di hadapan keluarga korban 8 November 2021 lalu.
Namun, ia disebutkan mangkir saat diinterogasi pihak berwajib.
"Intinya dia (S) mengakui, dia minta maaf. Dia bilang, 'Iya, saya khilaf'," ungkap F melalui sambungan telepon, Jumat (12/11/2021).
"Proses hukum terus. Dia mengakui kesalahan di kita, tapi di polisi enggak. Korban punya keluarga dan benar-benar kesal dengan perbuatannya (S)," papar F.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunPadang.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |