"Kondisi anak mengalami luka di bagian kuku jari kaki dan luka bakar pada bagian bibir," kata Deni yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (3/12/2021).
Luka yang dialami korban antara lain kuku jari yang dicopot paksa hingga adanya luka bakar pada bagian mulut.
Iptu Deni menyebut, sebanyak 4 kuku jari kaki kiri dan 3 kuku jari kaki kanan korban hilang.
Selain itu, bibir bagian atas samping kanan korban juga menderita luka bakar.
Mengutip dari TribunWow.com, Iptu Deni Mihrja mengatakan, korban merupakan anak yatim piatu yang tinggal bersama kakeknya.
"Korban sudah tidak mempunyai orang tua karena sudah meninggal dunia dan korban tinggal bersama kakeknya yang sudah tidak bisa beraktivitas," kata Deni yang dikutip Grid.ID dari TribunWow.com, Senin (6/12/2021).
Sementara itu, D telah diamankan polisi di wilayah pesisir Pantai Tegalbuleud.
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |