Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah pisau cukur yang digunakan oleh pelaku dan tali yang terbuat dari akar daun pandan.
Berdasarkkan penjelasan pihak kepolisian, pelaku menganiaya jari kaki korban dengan cara disayat memakai pisau cukur.
Selain itu, pelaku diketahui juga membakar mulut korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai pasal 80 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
5 Tips War Takjil di Bulan Ramadan Biar Tak Kehabisan, Bisa Kamu Jadikan Strategi!
Source | : | Kompas.com,TribunWow |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |