"Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digaris bawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ditambahkan dari TribunJabar, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia memastikan akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan."
"Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
(*)
Source | : | Kompas TV,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |