Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Viral di media sosial, wajah pemerkosa santri Herry Wirawan babak belur.
Pada gambar yang beredar, wajah Herry Wirawan memang terlihat penuh luka memar.
Kabarnya, Herry Wirawan menjadi korban baku hantam sesama penghuni sel penjara.
Namun, Kepala Rumah Tahanan Negara Klas I Bandung, Riko Stiven, mengatakan foto yang beredar itu adalah kabar bohong.
Dikutip dari Kompas TV, Selasa (14/12/2021), Riko mengaku sudah mengecek langsung keadaan Herry Wirawan pada Senin pagi (13/12/2021).
Ia bahkan sempat berbicara dengan pelaku rudapaksa itu.
"Itu (foto kondisi wajah HW) saya pastikan tidak benar karena pada pagi tadi saya juga sudah mengobrol langsung dengan yang bersangkutan."
"Dia (HW) dalam keadaan sehat jasmani dan rohani," kata Riko dilansir dari Tribunnews.com, Senin (13/12/2021).
Untuk diketahui, meskipun kasus Herry Wirawan baru viral dan heboh akhir-akhir ini.
Namun, Herry Wirawan sebenarnya sudah ditahan sejak 28 September 2021 lalu.
Selama itu pula ia mendapatkan hak dan perlakuan yang sama seperti warga binaan yang lain.
"Semua kami perlakukan sama, tidak ada yang di khususkan atau diistimewakan, termasuk HW."
"Sebelum viral, memang kami dan warga binaan lainnya belum tahu bahwa yang bersangkutan merupakan pelaku itu (tindak pidana kekerasan seksual)."
"Sejak minggu kemarin semua sudah tahu, karena viral di mana-mana dan informasinya menyebar dari mulut ke mulut dari warga binaan," ujar Riko Stiven.
Meski warga binaan lain sudah mengetahui kasus pemerkosaan Herry Wirawan, sejauh ini tidak ada gejolak dan intervensi baik fisik maupun psikis yang diterima Herry Wirawan selama di penjara.
"Semua biasa-biasa saja, tidak ada gejolak atau intervensi baik fisik dan psikis terhadap HW."
"Alhamdulillah, warga binaan di sini baik-baik. Perlu digaris bawahi, semua (warga binaan) kami berikan hak yang sama, tidak ada perlakuan khusus sama sekali siapapun itu," ucapnya.
Ditambahkan dari TribunJabar, Herry Wirawan akan menjalani proses persidangan ketujuh atau lanjutan pada 21 Desember nanti.
Ia memastikan akan memfasilitasi kebutuhan proses persidangan yang diikuti Herry Wirawan secara virtual.
"Kami bertugas untuk merawat yang bersangkutan, memenuhi haknya sebagai warga binaan."
"Termasuk memfasilitasi kebutuhan persidangannya yang digelar secara virtual, jadi semua sudah kami lakukan sesuai aturan yang ada," katanya.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas TV,Tribun Jabar |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |