"Motif dari kasus ini adalah cemburu terhadap isi pesan WhatsApp milik pacar salah satu tersangka," kata Firdaus.
"(Pertemuan itu) ingin membicarakan isi WhatsApp dari korban ke handphone pacarnya," jelasnya.
Adapun hubungan antara pelaku dan korbanadalah tidak ada saling kenal, dna keduanya pun sekolah di tempat yang berbeda.
Namun, salah seorang dari tersangka mengaku mengetahui dan melihat si korban mengirim WhatsApp kepada pacarnya.
Dari hal itulah, para pelaku mencari tahu siapa anak perempuan tersebut, yang tak lain adalah si korban.
Akibat kejadian tersebut, para pelaku dijerat Pasal 80 ayat 1 jo 76 C UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 juta.
(*)
Gold Medalist Benarkan Kim Soo Hyun Pacaran dengan Kim Sae Ron? Inilah Isi Lengkap Klarifikasinya!
Source | : | Kompas.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |