Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas.
Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Atas laporan sang tante, pada Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Empat bulan berselang, Dewi Perssik juga menyusul status tersangka keponakannya.
Rosa Meldianti juga melaporkan Dewi Perssik ke pihak kepolisian atas perkara yang serupa.
Baca Juga: 'Kalau Aku Happy Aku Kenalin ke Anak', Angel Karamoy Malu-malu Akui Sedang Dekat dengan Seorang Pria
Nyesek, Abidzar Al Ghifari Sampai Lakukan Ini Demi 'Hadirkan' Mendiang Uje di Pernikahan sang Adik, Umi Pipik Auto Mewek
Source | : | Kompas.com,nakita.grid.id |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |