Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dewi Perssik dan keponakannya Rosa Meldianti alias Meldi sempat terlibat perseteruan panas.
Dewi Perssik dan Rosa Meldianti saat itu seolah tak henti-hentinya saling sindir di media sosial masing-masing.
Bahkan dikutip Grid.ID dari Nova.ID antara tante dan keponakan tersebut saling lapor ke pihak berwajib atas tuduhan pencemaran nama baik.
Tak tanggung-tanggung, dalam memperkarakan keponakannya itu, Dewi Perssik menggaet pengacara kondang Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.
Pelantun lagu Mimpi Manis itu merasa gerah dan dirugikan dengan sejumlah pernyataan Rosa Meldianti di akun Instagram-nya.
Dewi Perssik menyebut apa yang dikatakan sang keponakan adalah kebohongan semata.
Salah satu kebohongan Meldi yang disebutkan Dewi Perssik yaitu diduga menyebut bahwa dada serta tubuh bagian belakang istri Angga Wijaya tu KW alias palsu atau hasil operasi.
Selain itu, ada beberapa kata yang dituliskan Meldi yang menurut Dewi Perssik tidak sopan dan tidak pantas.
Terutama karena ditujukan oleh seorang keponakan kepada tantenya.
Polisi kemudian menerima laporan Dewi Perssik dan Meldi pun disangkakan dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang Undang RI Nomor 19 tentang ITE dan atau 310 dan 311 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun.
Atas laporan sang tante, pada Februari 2019 lalu, Rosa Meldianti ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kemudian perkara Meldi lantas dilimpahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Empat bulan berselang, Dewi Perssik juga menyusul status tersangka keponakannya.
Rosa Meldianti juga melaporkan Dewi Perssik ke pihak kepolisian atas perkara yang serupa.
Baca Juga: 'Kalau Aku Happy Aku Kenalin ke Anak', Angel Karamoy Malu-malu Akui Sedang Dekat dengan Seorang Pria
Status tersangka Dewi Perssik diungkapkan oleh kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang.
Rudi mengatakan Dewi yang merupakan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Informasi penetapan tentang Dewi sebagai tersangka diketahui Rudi setelah ia dipanggil pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Meldi Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (2/7/2019).
Status Dewi Perssik sebagai tersangka juga dibenarkan oleh sang suami, Angga Wijaya.
Sementara itu, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, sempat tersebar isu bahwa rumah tangga Dewi Perssik dan Angga Wijaya retak setelah sang biduan berstatus tersangka.
Angga Wijaya kemudian meluruskan soal isu yang beredar bak bola liar tersebut.
Angga Wijaya pun mengaku kaget soal isu yang menyelimuti rumah tangganya dengan Dewi Perssik.
"Kaget sih. (Rumah tangga) baik-baik aja, romantis, kalian enggak lihat," ujarnya saat berada di Polres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru Senin (8/7/2019).
Pria yang menikahi Dewi Perssik pada 2017 lalu itu membantah isu tersebut dan mengatakan bahwa rumah tangganya dalam kondisi baik.
"Alhamdulillah saya sama istri baik sama keluarga baik," ucap Angga.
Angga Wijaya juga menerangkan bahwa Dewi Perssik dalam kondisi baik-baik saja meskipun saat itu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Rosa Meldianti alias Meldi.
(*)
Source | : | Kompas.com,nakita.grid.id |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nurul Nareswari |