Dalam putusan sidang tersebut, Jajat menyatakan kedua permohonan Doddy Sudrajat ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Majelis telah membacakan putusan sebagaimana telah disampaikan minggu lalu."
"Perkara perwalian anak serta penetapan ahli waris, kedua-duanya dinyatakan tidak akan diterima," tegasnya.
Alasan majelis menolak gugatan Doddy Sudrajat itu lantaran dokumen terkait perwalian sudah diproses lebih dulu di PA Jakarta Barat.
"Perwalian anak itu sedang diproses di Pengadilan Jakarta Barat, dan masuk perkara itu lebih dulu di Jakarta Barat," kata Jajat Sudrajat.
Kemudian, permohonan penetapan ahli waris juga ditolak oleh pengadilan.
Hal ini karena, Doddy Sudrajat belum memiliki legal standing untuk mewakili anak Vanessa Angel.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |