Asep menerangkan, aksi cuci otak yang dilakukan Herry membuat korban sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.
Tak hanya pada santri, Herry Wirawan juga melakukan hal ini pada sepupu, sepupu sang istri dan istrinya sendiri.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban."
"Sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, Herry juga mengumbar sejumlah janji pada korban.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |