Kata Asep, Herry, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban," jelasnya.
Lantas, setelah memberikan kemudahan, hal ini dimanfaatkan Herry untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.id.
Ditambahkan dari Kompas.com, terdakwa juga melakukan ancaman psikis kepada istri yang sempat memergokinya dengan korban.
Berdampak secara psikologis, sang istri yang saat itu tengah hamil besar kini mengalami trauma.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |