Laporan Wartawan Grid.ID, Novia Tri Astuti
Grid.ID - Bejatnya Herry Wirawan sang predator yang melecehkan puluhan santri kembali terungkap.
Mulanya, Herry Wirawan diketahui telah merudapaksa 12 santriwati.
Namun, dari informasi sebelumnya, korban Herry Wirawan dikabarkan bertambah menjadi 21.
Kembali terbongkar di sidang ke-11, fakta mengejutkan tentang Herry Wirawan kembali membuat publik murka.
Dikutip Grid.ID dari Tribunews.com, Jumat (31/12/2021), Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana membeberkan fakta mengejutkan.
Rupanya, Herry Wirawan selama ini melakukan tindak pelecehan dengan cara cuci otak dan membekukan otak.
Bahkan, Herry Wirawan juga melakukan ancaman dalam kategori merusak psikis.
Asep menerangkan, aksi cuci otak yang dilakukan Herry membuat korban sukarela melakukan apapun yang diminta olehnya.
Tak hanya pada santri, Herry Wirawan juga melakukan hal ini pada sepupu, sepupu sang istri dan istrinya sendiri.
"Perbuatan terdakwa ini termasuk dalam kategori dengan ancaman psikis, yaitu membekukan otak korban."
"Sehingga secara sukarela mau melakukan apapun yang diminta oleh pelaku," terang Asep usai sidang, Kamis, dikutip dari TribunJabar.id.
"Jadi, kalau teman-teman bertanya kenapa ini baru terungkap sekarang, kenapa istrinya tidak mau melapor."
"Di dalam istilah psikolog ada dampak-dampak dirusak fungsi otak sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah," urainya.
Asep menambahkan, dalam melancarkan aksi bejatnya, Herry juga mengumbar sejumlah janji pada korban.
Kata Asep, Herry, berjanji akan memberikan kemudahan fasilitas pada korban.
"Itu tadi cuci otak dalam arti psikologi dia memberikan iming-iming, memberikan kesenangan kemudahan fasilitas yang katakan dia tidak dapatkan sebelumnya diberikan itu, sehingga pelan-pelan pelaku memengaruhi korban," jelasnya.
Lantas, setelah memberikan kemudahan, hal ini dimanfaatkan Herry untuk memaksa korban menuruti kemauannya.
"Saya kan sudah berikan kamu ini, tolong dong, kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya, tentang keinginan saya," beber Asep, mengutip TribunJabar.id.
Ditambahkan dari Kompas.com, terdakwa juga melakukan ancaman psikis kepada istri yang sempat memergokinya dengan korban.
Berdampak secara psikologis, sang istri yang saat itu tengah hamil besar kini mengalami trauma.
"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.
"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.
Akibat perbuatan Herry Wirawan, istrinya kini mengalami trauma mendalam.
Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.
"Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.
"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.
(*)
Razman Sebut Berkas Perkara Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Lebaran
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nurul Nareswari |