Direktur Pengelola Sumber Dana dan Bantuan Sosial, Salahudin Yahya, menjelaskan bahwa memang harus ada perizinan untuk Pengumpulan Uang dan Barang.
"Apa yang terjadi terkait peristiwa terakhir ini bukan sesuatu yang baru di Kementerian Sosial, karena di seluruh Indonesia ada pemantau yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas PUB di tengah masyarakat," kata Yahya dikutip Antara, Sabtu (8/1/2021) lalu.
Bahkan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 tahun 2021, juga Undang-undang Nomor 9 tahun 1961.
Sebagaimana dijelaskan pengumpulan uang atau barang tidak boleh dilakukan perorangan melainkan lewat yayasan atau organisasi masyarakat yang berbadan hukum.
Terkait polemik donasi Gala Sky ini, Kemensos memang mengakui tidak mengantongi izin sebelumnya.
Sebagaimana diketahui, bila penggalangan dana atau barang dilakukan dalam lingkup kota/kabupaten maka izinnya harus dari bupati.
Sementara tingkat provinsi izin turun langsung dari gubernur, dan bila lintas provinsi maka harus izin dari Kementerian Sosial.
(*)
Source | : | Tribunnews.com,ANTARA News |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |