N juga mengiming-imingi bocah tersebut dengan uang jajan senilai Rp2.000.
Kini, N harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Ia terjerat pasal tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami tahan dengan dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 82 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan dari UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak."
"Kami terus dalami kasus ini sedetail-detailnya jika ada korban lainnya silakan melapor ke polisi," tegas Iptu Rezki.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Tribun Video,Nakita |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana |