1. Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
2. Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup.
3. Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan iman dan syariah.
5. Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
6. Gharimin, mereka yang berhutang demi bertahan hidup.
7. Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
Baca Juga: Jangan Salah, Begini Syarat Harta yang Terkena Kewajiban Zakat Mal, Boleh Hasil dari Utang?
8. Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan yang masih dalam ketaatan Allah.
Sedangkan untuk zakat mal, wajib dilakukan oleh seluruh umat muslim atas kepemilikan hartanya, meliputi emas, uang, tanah, hewan ternak, dan hasil usaha yang telah memenuhi nisabnya (perhitungannya).
Untuk syarat nisab zakat mal adalah 85 gram jika harta yang dimiliki adalah emas. Jika harta berada dalam bentuk lain seperti uang, tanah, dan hasil perdagangan maka tetap dihitung dengan harga setara emas 85 gram atau senilai Rp 76.500.000, jika harga per gram-nya Rp 900.000.
Sehingga apabila kamu memiliki harta apapun senilai Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas yang sudah memenuhi syarat, maka wajib hukumnya menunaikan zakat mal.
Source | : | Kompas.com,baznaz.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |