Melansir Kompas.com syarat-syarat harta yang akan wajib dikeluarkan zakat mal-nya adalah sebagai berikut:
1. Harta yang kepemilikan penuh milik diri sendiri
2. Harta halal yang juga diperoleh secara halal
3. Harta yang dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan
4. Mencukupi nisab (perhitungan)
5. Terlepas dari utang
6. Mencapai haul
Lalu berapa nominal yang harus dikeluarkan untuk zakat mal? sama seperti zakat fitrah, 2,5% dari total harta adalah jumlah yang harus dikeluarkan.
Contohnya, 2,5% dari Rp 100.000.000 adalah Rp 2.500.000. Sehingga jumlah zakat mal yang harus kamu keluarkan adalah Rp 2.500.000.
Berbeda dengan zakat pertanian yang ketentuan nisabnya adalah 653 kilogram gabah, atau 520 kilogram, jika yang dihasilkan adalah makanan pokok seperti beras.
Apabila sumber air yang digunakan untuk pertanian adalah dari air hujan, sungai atau mata air lain, maka zakat yang dikeluarkan adalah 10% dari total harta.
Jika air yang digunakan untuk pertanian menggunakan sebuah alat irigasi, maka zakatnya 5% dari total harta.
Contoh: Terdapat seorang petani yang memiliki sawah seluas 1 hektar yang dialiri air secara irigasi. Setiap panen, dapat menghasilkan sekitar 2,5 ton padi. Biaya yang dikeluarkan sejak awal penanaman hingga panen kurang lebih setara 1 kwintal beras. Lalu berapa zakat yang wajib dikeluarkan?
Jawab: Karena sawah tersebut dialiri oleh alat irigasi, maka dikenakan zakat sebanyak 5%.
Hasil panen: 2,5 ton/ 2.500 kilogram.
Biaya perawatan setara dengan 1 kwintal: 100 kilogram.
Netto: 2.400 kilogram
Zakat yang harus dikeluarkan: 5% dari 2.400 =120 kilogram.
(*)
Source | : | Kompas.com,baznaz.go.id |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nurul Nareswari |