Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat penunda haid tersebut.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan,".
Dalam kondisi mudharat seperti itu, makan menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |