Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Adakah yang berniat mengkonsumsi obat penunda haid demi kelancaran puasa Ramadan 2022 mendatang?
Sebelum memasuki bulan Ramadan 2022, alangkah baiknya kita para kaum perempuan mengetahui hukum mengkonsumsi obat penunda haid saat puasa.
Dengan memahami hukum mengkonsumsi obat penunda haid puasa, kita bisa menjalani Ramadan 2022 dengan lebih khusyuk.
Satu hal yang membatalkan puasa bagi seorang perempuan adalah ketika dia menstruasi atau dalam masa haid.
Dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan berpuasa.
Maka dengan kata lain, jika seorang peremupan haid di tengah-tengah puasa yang dijalaninya, maka puasanya seketika batal.
Namun, bagaimana hukumnya jika seorang perempuan mengkonsumsi obat penunda haid demi kelancaran menjalankan ibadah puasa Ramadan?
Menanggapi pertanyaan tersebut, Muballigh Pakar Fiqh, Ustaz Tajul Muluk puun memberikan penjelasan terkait hukum bagi wanita yang meengkonsumsi obat penunda haid saat puasa Ramadan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Ustaz Tajul Muluk menjelaskan, haid merupakan bentuk kasih sayang Allah pada kaum hawa untuk beristirahat.
Namun, tak disalahkan pula jika seorang perempuan termotivasi mengambil keberkahan di bulan ramadan dengan meminum obat untuk menunda haid.
Ustaz Tajul Muluk mengatakan, hal itu diperbolehkan dengan catatan obat yang dikonsumsi tersebut tidak membahayakn dan telah disarankan oleh ahli.
"Beberapa pendapat ulama ada yang bilang oleh saja meminum obat dengan catatan obat itu tidak membahayakan kesehatan, harus tanya ke ahlinya," kata Ustaz Tajul Muluk yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Kamis (15/4/2021).
Ustaz Tajul juga menegaskan bahwa meminum obat itu tidak memutuskan kehidupan, yakni merusak rahimnya.
"Pastikan ke ahlinya. Menjaga kehidupan kita sebagai prioritas ibdu nafas lebih diutaman daripada menunda haid," tegasnya.
Selain konsultasi ke dokter, perempuan yang sudah bersuami pun juga harus bermusyawarah dengan suaminya saat hendak mengkonsumsi obat penunda haid.
Sebab, itu dapat berdampak pada rahim sang perempuan yang memiliki peran sebagai sumber reproduksi untuk memperoleh keturunan.
Tanggapan serupa pun dikemukakan oleh Dr Ali Jumah Muhammad di laman resmi Lembaga Fatwa Mesir.
Melansir dari Kompas.com via laman resmi Lembaga Fatwa Mesir, Dr Ali Jumah Muhammad mengatakan, wanita boleh mengkonsumsi obat penunda haid dan puasanya pun tetap sah.
"Tak ada larangan bagi wanita yang ingin mengonsumsi obat penunda haid. Puasanya pun tetap sah," kata Dr Ali Jumah yang dkutip Grid.ID dari Kompas.com, Minggu (10/5/2020).
Hal itu dibolehkan karena tidak ada dalil khusus dari Al-Quran, hadis, ijtimak, maupun qiyas yang melarang perempuan menelan obat penunda haid.
Namun, sekali lagi, hal itu diperbolehkan dengan catatan mendapat kepastian dari dokter bahwa tak ada dampak kesehatan yang diakibatkan oleh obat tersebut.
Jika penggunaan obat tersebut memiliki dampak bahaya bagi kesehatannya, maka haram hukumnya untuk mengonsumsi obat penunda haid tersebut.
Hal itu didasari atas hadis Rasulullah SAW:
"Tak boleh ada mudharat dan sesuatu yang memudharatkan,".
Dalam kondisi mudharat seperti itu, makan menelan obat penunda haid hukumnya menjadi haram.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | Tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |