Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang bukti satu linting ganja yang sudah dihisap.
"Penyidik menemukan barang bukti bukti berupa ganja dalam paket yang pertama seberat 8 gram."
"Ada juga bekas ganja yang sudah dilinting, sudah dihisap," jelas Budhi Herdi.
3. Pesan ganja dari asisten
Rupanya Roby sudah terbiasa memesan ganja dari asistennya yang berinisial AJ.
"Apa yang dilakukan oleh RS selama ini pemesanan narkotika melalui asistennya atas nama AJ," ujar Budhi Herdi lagi.
"Ini sudah berlangsung beberapa kali dan dilakukan penangkapan," lanjutnya.
4. Ditangkap ketiga kali
Di tahun 2013 dan 2015, Roby sudah pernah ditangkap akibat kasus yang sama, yakni penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
5. Hukuman maksimal 12 tahun penjara
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |