Roby dan sang asistennya sama-sama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
AJ disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 111 ayat 1 subs 127 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan Roby disangkakan Pasal 114 Ayat 1 subs 127 UU No 3 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara.
6. Alasan isap ganja karena banyak pikiran
Menurut pengakuan Roby, ia lagi-lagi mengonsumsi barang haram itu karena punya banyak beban pikiran.
"Jadi, tersangka ini karena memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan," terang Budhi Herdi.
"Tapi mengalihkan dengan cara yang salah, yakni dengan cara menggunakan narkotika," sambungnya.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Ayu Wulansari K |