Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal.
Tapi sebelumnya kita perlu memahami dulu apa itu zakat.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, ternyata zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa asset, dan sebagainya.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang biasanya dikeluarkan umat muslim dalam bentuk makanan pokok.
Laman baznas.go.id menyebut bahwa zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Bukan hanya untuk untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, tapi zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan membagi rasa kebahagiaan di hari raya nanti.
Adapun mengenai besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Ini Link Bayar Zakat Fitrah Online Ramadan 2022, Lengkap dengan Besaran dan Tata Caranya
Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |