Akan tetapi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Zakat fitrah yang telah dibayarkan akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).
Dirangkum dari Kompas.com, berikut penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.
Adapun mereka yang termasuk golongan fakir adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian.
Oleh karena itu, wajib untuk dibantu.
2. Miskin
Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah yang masih memiliki harta.
5 Arti Mimpi Memelihara Kucing Oren di Rumah, Ternyata Jadi Pertanda Bakal Ada Kesempatan Baru yang Datang? Simak Penjelasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |