Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Ada beberapa golongan yang berhak menerima zakat fitrah dan zakat mal.
Tapi sebelumnya kita perlu memahami dulu apa itu zakat.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews.com, ternyata zakat terbagi menjadi dua, yaitu zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah.
Zakat mal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa asset, dan sebagainya.
Sedangkan zakat fitrah adalah zakat yang biasanya dikeluarkan umat muslim dalam bentuk makanan pokok.
Laman baznas.go.id menyebut bahwa zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Bukan hanya untuk untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadan, tapi zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu dan membagi rasa kebahagiaan di hari raya nanti.
Adapun mengenai besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Baca Juga: Ini Link Bayar Zakat Fitrah Online Ramadan 2022, Lengkap dengan Besaran dan Tata Caranya
Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Akan tetapi, berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa, untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan sekitarnya.
Zakat fitrah yang telah dibayarkan akan dibagikan kepada orang yang berhak menerima zakat.
Surat At-Taubah ayat 60 menjelaskan siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha bijaksana," (QS. At-Taubah ayat 60).
Dirangkum dari Kompas.com, berikut penjelasan orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.
Adapun mereka yang termasuk golongan fakir adalah yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pokok harian.
Oleh karena itu, wajib untuk dibantu.
2. Miskin
Hampir sama dengan fakir, mereka yang termasuk golongan miskin adalah yang masih memiliki harta.
Akan tetapi, hartanya tersebut hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
3. Amil
Golongan amil juga orang-orang yang berhak menerima zakat.
Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga distribusi atau penyaluran zakat bagi golongan yang membutuhkan.
4. Mualaf
Mualaf adalah sebutan bagi orang yang baru memeluk agama Islam.
Golongan ini juga berhak menerima zakat.
5. Riqab
Riqab adalah sebutan bagi para hamba sahaya, yaitu umat Islam ayng menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.
Orang yang termasuk riqab adalah mereka yang menjadi budak dari saudagar kaya.
Oleh karena itu, demi meringankan penderitaannya, golongan ini berhak menerima zakat.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang berutang untuk kebutuhan hidup guna mempertahankan jiwa dan izzahnya.
Mereka juga berhak menerima bantuan zakat.
7. Fi Sabilillah
Golongan ini merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk dakwah, jihad, dan sebagainya.
Fi sabilillah juga termasuk ke dalam orang-orang yang berhak menerima zakat.
8. Ibnu Sabil
Terakhir adalah Ibnu Sabil, yaitu orang-orang yang kehabisan biaya di perjalanan dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah SWT.
Nah, para musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar juga termasuk ke dalam golongan Ibnu Sabil.
Jadi mereka berhak menerima zakat.
(*)
Gak Pernah Buat Netizen Bosan dengan Gayanya, Ayu Ting Ting Tampil bak Artis Korea dengan Rambut Unik!
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Baznas.go.id |
Penulis | : | Devi Agustiana |
Editor | : | Devi Agustiana |