Pemilik Sumber Daya Biologis, Stephen Gore, dijatuhi hukuman penjara satu tahun yang ditangguhkan karena melakukan bisnis ilegal tahun 2015.
Gore, menangis dan mengaku bersalah, dia juga diperintahkan membayar 97.223 pound sebagai kompensasi (Rp1,6 miliar).
Hingga kini Arizona, belum menerapkan undang-undang yang memaksa perusahaan donor tubuh untuk memiliki lisensi beroperasi.
Persidangan perdata akan berlangsung di Pengadilan Tinggi Kabupaten Maricopa pada tanggal 21 Oktober 2019.
Artikel ini telah tayang di Intisari online dengan judul, “Geledah 'Lumbung' Penyimpanan Organ Tubuh Manusia, FBI Temukan Hal-hal Mengerikan dan Tak Wajar Ini”
(*)
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Intisari Online |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |