Pencurian yang dilakukan NS terungkap setelah dilakukan penyelidikan pasca hilangnya 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.
Usut punya usut, tersangka NS nekat mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.
Alhasil, dari penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.
Tak hanya NS, pihak berwajib juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).
Akibat pencurian yang dilakukan NS, korban mengaku telah mengalami rugi ratusan juta rupiah.
"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta."
"Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dijual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.
Kini, tersangka NS ditahan di Polsek Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak pencurian juga dilakukan pasutri di Kalsel.
Berbeda dari kasus sebelumnya yang hanya dilakukan mempelai pria, dua pasutri muda ini justru kongkalikong.
Kedua pelaku beraksi mencuri kotak amal di depo air isi ulang di Matah, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |