Tak butuh waktu lama untuk diamankan, pasutri tersebut akhirnya terciduk setelah videonya mencuri kotak amal viral.
Mirisnya lagi, pelaku wanita merupakan dikabarkan masih di bawah umur.
Kedua pelaku ditangkap petugas Polsek Pelaihari, Minggu (5/6/2022) pukul 10.00 WITA di kediaman pelaku, lingkungan RT 21/2 Jalan Prof Dr Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
"Pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri), nikah di bawah umur," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung dalam press conference di mapolsek setempat, Senin (6/6/2022).
Penyidik hanya memproses hukum si lelaki, UG (19), sedangkan si perempuan, IASY (18), tidak diproses hukum.
"Si perempuan kami lakukan pembinaan. Tidak bisa kami proses hukum karena usianya masih di bawah umur," jelas Felly.
(*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |