Laporan Wartawan Grid.ID, Novia
Grid.ID - Usai menikah, pasangan suami istri seharusnya menjalani kehidupan baru dengan bahagia dan harmonis.
Sayangnya, hal ini tak berlaku bagi pasangan di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan ini.
Dua pengantin baru tersebut justru pilu karena harus terpisah, ini dikarenakan mempelai pria melakukan hal mengejutkan.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/6/2022), sosok pria berinisial NS (32) ini harus berurusan dengan polisi.
NS ditangkap polisi setelah ijab, karena telah mencuri besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
Penangkapan NS juga dibenarkan oleh Kasubag Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS.
Ia mengkonfirmasi bahwa, NS ditangkap tim Reserse Kriminal Polsekta Biringkanaya setelah mencuri 63 batang besi proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Tersangka telah mencuri 63 batang besi untuk pembangunan Gedung Bhayangkari di markas Polda Sulsel, 28 Mei 2022."
"Pencurian 63 batang besi tersebut dilaporkan oleh kontraktor PT Harfiah yang mengerjakan proyek," katanya.
Kemudian, Lando mengatakan tersangka NS ditangkap setelah menjalani ijab kabul di Kabupaten Maros.
Pencurian yang dilakukan NS terungkap setelah dilakukan penyelidikan pasca hilangnya 63 batang besi di proyek pembangunan di markas Polda Sulsel.
"Iya, diamankan setelah ijab kabul di Maros," ungkapnya.
Usut punya usut, tersangka NS nekat mencuri 63 batang besi tersebut, karena sakit hati terhadap pemilik proyek setelah dipecat.
Alhasil, dari penjualan 63 batang besi tersebut digunakan tersangka untuk biaya nikah.
Tak hanya NS, pihak berwajib juga menangkap penadah barang curian 63 besi tersebut berinisial KH (34).
Akibat pencurian yang dilakukan NS, korban mengaku telah mengalami rugi ratusan juta rupiah.
"Korban melaporkan kasus pencurian itu, karena mengalami kerugian sebesar Rp 200 juta."
"Harga besinya Rp 6 ribu per kilo, dijual sekitar Rp 7.000-an per kilo," ujarnya.
Kini, tersangka NS ditahan di Polsek Biringkanaya dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kemudian ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak pencurian juga dilakukan pasutri di Kalsel.
Berbeda dari kasus sebelumnya yang hanya dilakukan mempelai pria, dua pasutri muda ini justru kongkalikong.
Kedua pelaku beraksi mencuri kotak amal di depo air isi ulang di Matah, Kelurahan Karang Taruna, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).
Tak butuh waktu lama untuk diamankan, pasutri tersebut akhirnya terciduk setelah videonya mencuri kotak amal viral.
Mirisnya lagi, pelaku wanita merupakan dikabarkan masih di bawah umur.
Kedua pelaku ditangkap petugas Polsek Pelaihari, Minggu (5/6/2022) pukul 10.00 WITA di kediaman pelaku, lingkungan RT 21/2 Jalan Prof Dr Soepomo, Kelurahan Angsau, Kecamatan Pelaihari.
"Pelaku adalah pasangan suami istri (pasutri), nikah di bawah umur," sebut Kapolres Tala AKBP Rofikoh Yunianto melalui Kapolsek Pelaihari Ipda May Felly Manurung dalam press conference di mapolsek setempat, Senin (6/6/2022).
Penyidik hanya memproses hukum si lelaki, UG (19), sedangkan si perempuan, IASY (18), tidak diproses hukum.
"Si perempuan kami lakukan pembinaan. Tidak bisa kami proses hukum karena usianya masih di bawah umur," jelas Felly.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |