Adapun diketahui bahwa praktik aborsi ilegal oleh tersangka wanita berinisial NM telah dilakukan sejak tahun 2012 hingga 2017.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Budhi Haryanto mengungkap motif si pelaku mengugurkan kandungannya, diduga karena malu hamil di luar nikah.
"Keterangan sementara, motifnya karena malu tersangka melakukan hubungan gelap dan mengandung, hamil. Akhirnya anak ini digugurkan atau diaborsi," ungkapnya dilansir dari Tribunnews.com.
"Sementara ini pengakuan tersangka, itu minum ramuan dan lakukan tindakan yang bisa gugurkan kandungan," bebernya.
"Sementara ini, peristiwa ini dilakukan sejak 2012 sampai sekarang. Tempatnya pindah-pindah. Namun ketika si bayi atau janin ini bisa diaborsi, ini agak menarik karena disimpan," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah 7 janin ditemukan tersimpan di dalam sebuah kotak penyimpanan makanan di sebuah rumah indekos di Jalan, Paccerakkang, Makassar pada Minggu (5/6/2022) malam.
Penemuan 7 janin itu bermula dari kecurigaan pemilik indekos yang mencium bau menyengat dari kardus di depan kamar penghuni.
Ketujuh jenazah janin tersebut telah dimakamkan pada Rabu (8/6/2022) malam setelah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.
Prosesi pemakaman dilakukan oleh aparat Kepolisian, TNI, dan pemerintah kecamatan, serta warga setempat di Pemakaman Umum, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
(*)
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul, Gugurkan 7 Janinnya Sendiri dari Tahun 2012, Begini Tampang Pelaku yang Tega Simpan Bayinya di Kotak Makan Sampai Membusuk
Sarankan Pihak Husin Kamal Damai dengan Ratna Sarumpaet, Atiqah Hasiholan: Harus Ada Itikad Baik
Source | : | tribunnews,GridHot.ID,TribunPapua.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |