Tahun 1972, ia jatuh sakit dan terpaksa dirawat di RSPAD Gatot Soebroto selama lebih kurang dua tahun.
Teuku Markam baru bebas tahun 1974.
Ia meninggal pada tahun 1985 akibat komplikasi penyakit di Jakarta.
Ketua Presidium Kabinet Ampera I, pada 14 Agustus 1966 mengambil alih aset Teuku Markam berupa perkantoran, tanah, dan lain-lain.
Harta Teuku Maryam kemudian dikelola PT PP Berdikari yang didirikan Suhardiman, Bustanil Arifin, dan Amran Zamzami atas nama pemerintahan RI.
Pada tahun 1974, Soeharto mengeluarkan Keppres N0 31 Tahun 1974 yang isinya antara lain penegasan status harta kekayaan eks PT Karkam/PT Aslam/PT Sinar Pagi yang diambil alih pemerintahan RI tahun 1966 berstatus pinjaman yang nilainya Rp 411.314.924 sebagai modal negara di PT PP Berdikari.
Semua properti dan harta Teuku Markam diambil alih pemerintah.
Alhasil, hidup sanak keluarga dari saudagar kaya ini terlunta-lunta.
(SuryaMalang.com/Frida Anjani)
Diolah dari artikel di SuryaMalang.com yang berjudul Nasib Tragis Penyumbang 28 Kg Emas Monas Berakhir di Jeruji Besi, Keluarga Hidup Terlunta-lunta
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |