"Khususnya di outlet yang persentase penjualannya di bawah target 60 persen."
"Kita akan terus dalami motif lain kenapa (mengunggah promosi miras dengan nama Muhammad dan Maria)," tutur Budhi.
Polis mengatakan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat mengatasi kasus ini sebelum viral di media sosial.
Melansir Tribunnews.com, tersangka dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE
Mereka diancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Jadi kami sudah bergerak cepat sebelum ini menjadi ramai. Tindak pidananya sudah ada karena sudah diupload.
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara," lanjut Budhi.
Sebelumnya Holywings telah membuat pernyataan terbuka dan meminta maaf atas kegiatan promosi yang mengarah pada penistaan agama.
Pihak manajemen mengaku bahwa tim kreatif mereka tidak berkoordinasi lebih dulu terkait dengan promosi tersebut.
"Terkait dengan viralnya unggahan kami (Holywings Indonesia) menyangkut promosi dengan menggunakan nama "Muhammad & Maria"."
"Kami telah menindaklanjuti pihak tim promosi yang membuat promosi tersebut tanpa sepengetahuan manajemen Holywings Indonesia dengan sanksi yang berat."
Profil Sri Mulyani, Menteri Keuangan yang Diisukan Mundur dari Kabinet Prabowo, Ternyata Menjabat Sejak Era SBY
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Silmi |