Santriwati yang menjadi korban kekerasan sesksual tersebut baru melaporkan MSAT ke Polres Jombang pada 2018.
Namun, kasus itu tidak diproses karena dinilai minim bukti.
Pada 29 Oktober 2019, tersangka kembali dilaporkan oleh seorang santriwati yang jadi korban dan MSAT kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pada Januari 2020, Polda Jawa Timur memanggil MSAT untuk diperiksa, tetapi yang bersangkutan mangkir.
Februari 2020, polisi menjemput paksa MSAT tetapi mendapat perlawanan dari pihak keluarga.
Desember 2021, pihak MSAT mengakujan praperadilan di Pengadilan Negeri Jombang atas penetapannya sebagai tersangka.
Namun, kepolisian terus melakukan penyidikan terhadap kasus pelecehan seksual yang dilakukan MSA.
Pada 4 Januari 2020, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas kasus MSAT sudah lengkap (P-21) dan dapat disidangkan.
Lalu pada 13 Januari 2022, polisi menetapkan MSAT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran kerap mangkir dari panggilan polisi.
Pada 27 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Jombang menolah praperadilan yang diajukan oleh pihak MSAT.
Pada 3 Juli 2022, polisi kembali melakukan penjemputan paksa, tapi kembali dihadang oleh sejumlah santri.
Source | : | Kompas.com,Instagram,KompasTV |
Penulis | : | Novita |
Editor | : | Novita |