Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.
2. Prof. R.M.T Sukamto Notonagoro
Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.
3. Curzon
Menurut Curzon, kewajiban dapat dikelompokkan menjadi lima macam, yakni:
- Kewajiban mutlak: telah melekat pada diri sendiri sejak lahir.
- Kewajiban primer: kemunculannya berdasarkan akibat dari perbuatan melawan hukum.
- Kewajiban universal: ditujukan pada semua warga negara secara umum.
- Kewajiban positif: menuntut setiap individu untuk melakukan suatu hal.
- Kewajiban publik: berhubungan dengan interaksi publik.
4. John Salmond
Menurut John Salmond, kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut, maka akan memperoleh sanksi.
5. Fredrick Pollock
Fredrick Pollock mengungkapkan bahwa kewajiban sama dengan sebuah tugas dan dalam pengertian hukum, kewajiban adalah sesuatu hal yang bisa mengikat antara dua orang atau lebih secara hukum.
Nah, itulah pengertian hak dan kewajiban menurut para ahli. Semoga bisa bermanfaat untuk teman-teman.
(*)
Artikel ini telah tayang di Bobo.id dengan judul, Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut Para Ahli
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | bobo.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Widy Hastuti Chasanah |