Apalagi kasus Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka ini telah dinyatakan resmi oleh Kapolri.
"Sampai saat ini seingat saya benar demikian (kasus pertama), termasuk diumumkan oleh pejabat paling tinggi di Polri juga baru sekali ini," kata Susno dikutip siaran Kompas TV, Selasa (9/8/2022).
Sekelas Jendral, Ferdy Sambo juga disangkakan mendapat hukuman berat atas perbuatan kejam yang disebut-sebut telah didalangi olehnya.
"Pasal yang dituduhkan tadi pasal yang sangat sangat berat," lanjut Susno Duadji.
Sejarah kelam seorang Jenderal melakukan tindak keji yang melatar belakangi pembunuhan Brigadir J ini, diakui Susno Duadji akan semakin berat.
Susno berkeyakinan ke depan nanti, bukti akan semakin terkorek dan perlahan menjadi semakin kuat.
"Nantinya alat buktinya akan bertambah kuat manakala visum sudah keluar, hasil forensik lain, termasuk digital forensik, dan hasil balistik forensik," kata Susno.
"Dan apalagi kalau nanti Bu Putri (Chandrawathi, istri Sambo) sebagai saksi bisa memberi kesaksian lebih, bisa lebih kuat lagi," ia menambahkan.
Selain bukti, Susno Duadji juga beranggapan bahwa masih ada tersangka lain yang akan menyusul Irjen Ferdy Sambo.
Apalagi, penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J ini masih terus diselidiki oleh Kapolri bersama tim khususnya.
Yang diproses di kode etik sangat terbuka peluang dia kena pidana, pidana pembunuhan atau menghambat jalannya penyidikan," katanya.
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |