Saat ini, diketahui sudah ada 4 tersangka yang disebut menjadi pelaku pembunuhan Brigadir Yosua alias J.
Empat tersangka itu, diketahui telah dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama-lamanya maksimal 20 tahun," ucap Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers, Selasa, (9/8/2022).
(*)
Source | : | Tribunnews.com,KOMPAS.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Silmi |