"Piagam Penghargaan kepada Ananda Farel Prayoga sebagai Duta Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM bagi pelajar yang berprestasi di Bidang Seni dan Budaya tahun 2022," ujarnya.
"Melihat tayangan video Ananda Farel Prayoga dengan lagunya yang berjudul ‘Ojo Dibandingke’, yang viral dan telah ditonton oleh puluhan juta viewers. Kita bisa melihat bahwa semua tamu undangan ikut larut dan berjoget seiring lantunan lagu yang dinyanyikan," jelasnya.
Namun, ternyata berkah itu tak hanya menghampiri Farel, melainkan pada sang pencipta lagu pula yakni Abah Lala.
Dikutip Grid.ID dari TribunSeleb pada Jumat (19/8/2022), pada acara yang sama, Yasonna pun juga menyampaikan terima kasihnya pada Abah Lala yang telah menciptakan lagu tersebut.
"Abah Lala terima kasih," ujarnya.
Tak hanya itu, ia bahkan telah resmi mengukuhkan hak cipta lagu berjudul 'Ojo Dibandingke' itu.
Ia menjelaskan bahwa hak cipta ini berlaku selama pencipta masih hidup hingga 70 tahun setelah ditinggalkan oleh sang pencipta lagu.
"Ini hak pencipta pencatatan berlaku selama hidup pencipta terus berlangsung, selama 70 tahun setelah pencipta pergi, meninggal dunia," jelasnya.
"Jadi selama-lamanya, terima kasih," sambung dia.
Dengan dikukuhkannya hak cipta ini, Abah Lala akan menerima royalti apabila lagu ini dinyanyikan oleh orang lain.
Royal itu itupun akan diurus langsung oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Kemenkumham RI.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Silmi |