Menurut polisi barang bukti dalam kasus pembunuhan Gusti Mirah berupa:
-1 Unit kendaraan roda 4 Honda Brio Satya DK 1792 FAL milik korban
-2 Unit hp milik korban
Pelaku pembunuhan Mirah Lestari dijerat dengan tindak pidana pencurian dan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa yaitu pasal 349 KUHP dan 338 KUHP Junco 55 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.
Kronologi Pembunuhan Gusti Mirah Berdasarkan Pengakuan Pelaku
Berdasarkan pers rilis yang diterima Tribun Bali, kejadian ini berawal pada hari Minggu 21 Agustus 2022 keluarga melaporkan orang hilang di Polres Badung.
Lalu pada hari Selasa masyarakat melaporkan adanya penemuan jenasah di jalan sekitar Melaye mendekat ke arah Gilimanuk pukul 01.00 WITA.
Yang mana TKD penemuan jasad ini adalah dekat selokan Jalan Denpasar-Gilimanuk, Banjar Sumbersari Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembarana.
Setelah itu dilakukan lah olah TKP oleh pihak kepolisian.
Dari olah TKP diketahui berdasarkan kamera CCTV bahwa mobil korban melintas menyebrangi Gilimanuk pada Minggu 21 Agustus 23.00 WITA.
Karena kedua pelaku tak punya uang, maka keduanya menyusun rencana untuk menguasai mobil Mirah Lestari, kekasih NSP.
Berhasil Rebut Lolly dari Vadel, Nikita Mirzani Ngaku Nangis dan Teringat Nasihat dari Para Ustaz