Erman menyebut, Bripka RR keberatan karena ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Ia dan empat tersangka lain dijerat pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Tentunya menurut saya dia tidak menerima disangka (tersangka) pembunuhan.
Dia hanya melihat atau menyaksikan," kata Erman di Lobi Bareskrim Mabes Polri, Kamis (8/9/2022) malam, dikutip dari YouTube Kompas.com.
"Kan dia bukan yang dia berbuat. Dia korban keadaan. Ya kan? Kan enggak mungkin dia membayangkan ini."
"Kalau menurut saya, sebenarnya klien saya pantasnya sebagai seorang saksi," tutur Erman.
(*)
Artikel ini telah tayang di Sosok.ID dengan judul, Inilah Ucapan Istri yang Buat Bripka RR Nangis Kejer hingga Berani Tinggalkan Skenario Palsu Ferdy Sambo
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya