Bareskrim Polri dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam beberapa waktu ini juga telah melakukan pengusutan ke sejumlah perusahaan farmasi terkait cemaran kandungan berbahaya dalam obat sirup itu.
Setidaknya tiga perusahaan farmasi produsen obat sirup yang sedang diusut, yakni PT Afi Farma Pharmaceutical Industry (AF), PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI).
Ketiga perusahaan itu diduga mendapatkan pasokan bahan baku pelarut obat, yaitu propilen glikol (PG) yang sudah tercemar EG dan DEG di luar ambang batas aman.
Pasokan pelarut itu diduga didapatkan dari perusahaan pemasok bahan baku obat, CV Chemical Samudera.
Hal ini pun tengah didalami penyidik. Dari hasil penyelidikan terhadap CV Chemical Samudera, polisi menduga perusahaan pemasok bahan baku itu mengoplos zat PG dengan cemaran EG.
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas.
Kemudian, melakukan peracikan, penambahan, atau oplos zat cemaran EG," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Dalam penyelidikan itu, penyidik menemukan barang bukti di lokasi perusahaan yang beralamat di Depok itu, yakni PG dan EG di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Sejumlah saksi dari sejumlah perusahaan farmasi dan pemasok bahan baku obat itu telah diperiksa penyidik.
Selain itu, polisi mengatakan bahwa pihaknya sedang mengembangkan lima perusahaan lain yang mendapatkan distribusi PG berbahaya.
“Kita sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol yang ada kandungan etilen glikol dan dietilen glikol,” kata Brigjen Pol Pipit Rismanto saat dihubungi pada 14 November 2022.
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |