Potensi pengembangan penyidikan
Sementara itu, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menerima tiga surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terkait kasus gagal ginjal akut pada anak.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, ketiga SPDP tersebut diterima dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri.
"Jadi sementara kita sudah menerima tiga SPDP. Dua dari BPOM, satu dari penyidik Polri," ujar Ketut di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Menurut dia, SPDP diterima oleh pihak Kejagung sekitar tiga hari lalu. Namun, dalam SPDP itu masih belum ada tersangka.
Menurut Ketut, proses hukum terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut anak juga masih bisa berkembang.
"Kemungkinan bertambah ya. Mudah-mudahan bertambah, dari informasi yang tadi didengar, kemungkinan jadi enam atau lima," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menanti Pengumuman Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut yang Tewaskan Ratusan Anak (*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | None |
Editor | : | Novita |